Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

[PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN LANDMARK LETTER SIGN “WELCOME TO HALBAR"
Oleh Admin | Jumat, 21 November 2025
Bagikan :

Jumat, 21 November 2025

Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Landmark Letter Sign “Welcome to Halbar”. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap IG, selaku Direktur PT Diagonal Cipta Selaras, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Beliau menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga bertanggung jawab dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap IG di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jailolo. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-214/Q.2.17/Fd.2/11/2025, guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif serta mencegah adanya potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghambat penyidikan.

Usai pelaksanaan penetapan tersangka dan penahanan, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat melanjutkan kegiatan dengan konferensi pers bersama tim penyidik. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara sebagai wujud keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

#kejaksaanri #kejatimalut #kejarihalbar #tindakpidanakorupsi

https://www.instagram.com/p/DRUTM_2iTES/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling