Oleh Admin | Selasa, 29 Agustus 2023
Bagikan :
Hai Sobat Adhyaksa!
.
Dengan bangga dan semangat yang tinggi kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa, persiapkan diri kalian untuk menjadi bagian dari penegakan hukum yang humanis hingga nanti pengumuman pembukaan secara resmi dibuka oleh Panselnas BKN, yuk kenali lebih dekat jabatan- jabatan yang ada di Kejaksaan, dan bergabung bersama kami.
Apa aja sih.. Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan di Kejaksaan RI
- JAKSA
S-1 HUKUM / ILMU HUKUM
Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai- Ahli Hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain penyelidikan,penyidikan,penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan/atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk penanganan perkara koneksitas;
- Pejabat yang mewakili kepentingan negara,pemerintah,dan kepentingan umum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan, kerja sama hukum,bantuan timbal balik dalam masalah hukum, ekstradisi, pemindahan proses peradilan, penuntutan, dan terpidana antar negara, pemulihan aset, dan intelijen penegakan hukum;
- Pejabat, manajerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola organisasi kejaksaan, dan manajerial yustisial baik di dalam maupun luar Kejaksaan
- PETUGAS BARANG BUKTI
D-3 Ekonomi,
D-3 Manajemen,
D-3 Teknik Informatika,
D-3 Akuntansi,
D-3 Komputer,
D-3 Komunikasi,
D-3 Sekretari,
D-3 Hubungan Masyarakat,
D-3 Perpajakan
Melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana
- PENGELOLA PENANGANAN PERKARA
SLTA SEDERAJAT
Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana,intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer
- PENJAGA TAHANAN
Melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan
Informasi selengkapnya :
website : biropeg.kejaksaan.go.id
Instagram: @biropegkejaksaan