Kamis 10 Agustus 2023 , Bertempat di Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka a.n RS dan DS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Kantor UPTD Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Kerugian Negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Kantor UPTD Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 543.061.952,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa tersangka a.n RS merupakan Kepala Bidang pada Bagian Tata Pemerintahan Kab.Halmahera Barat yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan DS merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab.Halmahera Barat yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pengadaan Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Kantor UPTD Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.